Rabu, 15 Mei 2013

samuh : tiga kiat sukses mahasiswa


Samuh : Tiga Kiat sukses mahasiswa


BANDUNG - Guru besar Ilmu Komunikasi Fakultas Dakwah & Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Asep Saepul Muchtadi,MA atau yang biasa dipanggil Prof. Samuh ini menyampaikan beberapa kiat-kiat khusus bagi mahasiswa yang ingin sukses pada saat rapat dosen di ruang jurusan ilmu komunikasi UIN bandung.

menurutnya Kiat tersebut selalu ia sampaikan setiap saat menjadi pembicara pada acara OPAK (Orientasi Pengenalan Akademik) atau serupa acara rangkaian ospek penerimaan mahasiswa baru di tiap tahunnya.

"Ada tiga hal untuk pembekalan mahasiswa jika ingin sukses dalam jenjang kuliahnya bahkan hingga terjun kelapangan kerja nanti, antara lain:
Pertama, mahasiswa harus menguasai bidang keilmuan jurusannya. Kedua, mahasiswa harus mengakrabi teknologi terkini yang terkait dengan profesi masa depan jurusannya. Dan yang Ketiga, mahasiswapun harus menguasia salah satu bahasa asing, minimal bahasa inggris." ujar Samuh.

menurutnya ketiga skill tersebutdapat menunjang profesi maupun karier bagi mahasiswa disamping harus menguasai seluruh mata kuliah yang dipelajari selama kuliah [peri/lembahbany.blogspot.com]

Read more ...

berbagai manfaat dari blog

manfaat blog

Di zaman informasi dan teknologi ini, memiliki blog adalah hal biasa dan wajib adanya. Kamu wajib memiliki blog karena banyak manfaat blog yang bisa Kamu raih. Dengan pengelolaan yang baik atas blog yang Kamu buat, Kamu akan bisa meraih berbagai manfaat blog tersebut.

Ada banyak manfaat yang bisa Kamu peroleh dari blog baik itu Kamu sadari maupun tidak. Banyak orang yang telah memanfaatkan keterbukaan blog untuk berbagai keperluan. Berikut ini adalah beberapa manfaat blog yang bisa Kamu petik:

1. Sarana promosi diri. Manfaat blog adalah sebagai media promosi diri. Kamu yang berprofesi di bidang apapun bisa memperkuat pandangan orang tentang diri Kamu. Dengan menulis di blog, orang lain yang membaca akan lebih mengenal Kamu baik secara personal maupun secara impersonal. Di blog Kamu juga bebas mengungkapkan ideologi Kamu dan menyebarkan pesan-pesan yang baik. Kamu juga bisa berbagi informasi dan pengetahuan yang Kamu miliki demi perkembangan para pembaca blog Kamu.

2. Sarana belajar menulis. Dengan memiliki blog, Kamu wajib menulis bagaimanapun caranya. Blog Kamu harus diisi secara berkala baik itu dengan berbagai artikel atau cerita yang bisa Kamu buat sendiri. Memang Kamu bisa mengambil bahan dari tempat lain. Namun alangkah baiknya Kamu mencoba untuk menulis sendiri karena dengan demikian Kamu akan memperoleh manfaat yang lebih dari blog ini.

3. Sarana promosi produk dan jasa. Banyak orang yang menggunakan blog sebagai sarana promosi. Jika dulu Kamu harus membuat sebuah website sebagai toko online untuk menjual produk, maka saat ini blog juga bisa menjadi toko online Kamu.

Di blog, Kamu bisa memaparkan berbagai informasi produk yang Kamu jual. Kamu juga bisa menampilkan gambar dan foto produk yang Kamu jual. Selain itu, Kamu juga bisa menjelaskan prosedur dan tata cara pembelian produk dan jasa Kamu. Blog mempermudah promosi online dan manfaat blog ini begitu besar terasa bagi para penjual barang dan jasa karena luasnya cakupan promosi.

4. Tempat curahan hati. Manfaat blog lainnya yang juga bisa Kamu raih adalah sebagai tempat curhat dan menulis diari serta perjalanan hidup Kamu. Kalau dulu Kamu harus menulis diari dalam sebuah buku, saat ini Kamu bisa melakukannya secara online. Kamu juga bisa mengatur tingkat kerahasiaan tulisan di blog Kamu sehingga tidak semua orang bisa membaca tulisan Kamu. Blog sangat bersifat personal.

5. Sumber penghasilan. Penghasilan bisa Kamu peroleh saat produk Kamu berhasil dijual melalui blog. Namun ada cara lain untuk meraih penghasilan dengan memanfaatkan blog. Jika Kamu tahu tentang Adsense yang ditawarkan oleh Google, maka Kamu akan tahu bahwa blog juga bisa Kamu gunakan untuk mendapatkan penghasilan dari Adsense Google. Kamu hanya perlu mendaftarkan diri pada Adsense Google, kemudian menambahkan kode Adsense Google di blog Kamu.


Masih banyak manfaat blog yang bisa Kamu ambil. Pada dasarnya memiliki blog juga akan memperluas jaringan sosial Kamu. Kini sudah saatnya Kamu mulai nge-blog dan meraih segala manfaat blog tersebut.
 (peri heriyanto) /lembahbanyu.blogspot.com
Read more ...

tujuh pedoman bagi wartawan baru

tujuh pedoman bagi wartawan baru


1. Tidak ada masalah dengan jurnalistik, karena informasi akan selalu dibutuhkan dan reporter harus pandai berkomunikasi sebagai penunjang dalam kegiatan jurnalistik
2. Masyarakat akan membayar mahal bagi jurnalis berkualitas
3. Selama jurnalis menyiarkan berita sesuai fakta, tidak menyiarkan berita bohong, kamu akan baik-baik saja dan orang-orang akan membacanya
4. Jadilah jurnalis yang baik, memiliki keunikan dan bernilai.
5. Jika kamu berkeinginan menjadi jurnalis, buatlah blog sekarang juga dan gunakanlah, karena apabila kamu mempunyai keunikan maka kamu akan berhasil
6. Belajar bagaimana bekomunikasi dengan orang-orang pengguna internet, seperti lewat komentar di blog, forum, jejaring sosial, dan lain sebagainya
7. Membaca bacaan yang bermutu
[peri heriyanto/lembahbanyu.blogspot.com]
Sumber : Perkuliahan Jurnalistik Online, Kamis (02/05) UIN Sunan Gunung Djati Bandung -
Read more ...

komunikasi antar budaya


A. Definisi
Komunikasi Antarbudaya diartikan sebagai komunikasi antarpribadi yang dilakukan oleh mereka yang berbeda latar belakang  kebudayaan.
Definisi lain mengatakan bahwa yang menandai komunikasi antarbudaya adalah bahwa sumber dan penerimanya berasal dari budaya yang berbeda.
Fred E. Jandt mengartikan komunikasi antarbudaya sebagai interaksi tatap muka di antara orang-orang yang berbeda budayanya (intercultural communication generally refers to face-to face interaction among people of divers culture). Sedangkan Collier dan Thomas, mendefinisikan komunikasi antarbudaya “as communication between persons ‘who identity themselves as distict from’ other in a cultural sense”
1.  Komunikasi antarbudaya adalah pernyataan diri antarpribadi yang paling efektif antara dua orang yang saling berbeda latar belakang budaya.
2.  Komunikasi antarbudaya merupakan pertukaran pesan-pesan yang disampaikan secara lisan, tertulis bahkan secara imajiner antara dua orang yang berbeda latar belakang budaya.
3.  Komunikasi antarbudaya merupakan pembagian pesan yang berbentuk informasi atau hiburan yang disampaikan secara lisan atau tertulis atau model lainnya yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda latar belakang budayanya.
4.   Komunikasi antarbudaya adalah pengalihan informasi dari seorang yang berkebudayaan tertentu kepada orang yang berkebudayaan lain.
5.   Komunikasi antarbudaya adalah pertukaran makna yangberbentuk symbol yang dilakukan dua orang yang berbeda latar belakang budayanya.Komunikasi antarbudaya adalah proses pengalihan pesan yang dilakukan seorang melalui saluran tertentu kepada orang lain yang keduanya berasal dari latar belakang budaya yang berbeda danmenghasilkan efek tertentu.
6.   Komunikasi antar budaya adalah setiap proses pembagian informasi, gagasan atau perasaan di antara mereka yang berbeda latar belakang budayanya. Proses pembagian informasi itu dilakukan secara lisan dan tertulis, juga melalui bahasa tubuh, gaya atau tampilan pribadi, atau bantuan hal lain disekitarnya yang memperjelas pesan

Beberapa definsi komunikasi antar budaya menurut para pakar :
Andrea L. Rich dan Dennis M. Ogawa
            Komunikasi antarbudaya adalah komunikasi antara orang-orang yang berbeda kebudayaan, misalnya antara suku bangsa, antaretnik dan ras, antarkelas sosial.
Samover dan Porter
            Komunikasi antarbudaya terjadi di antara produser pesan dan penerima pesan yang latar belakang kebudayaannya berbeda.
Chaley H. Dood
            Komunikasi antarbudaya meliputi komunikasi yang melibatkan peserta komunikasi yang mewakili pribadi, antarpribadi, dan kelompok, dengan tekanan pada perbedaan latar belakang kebudayaan yang mempengaruhi perilaku komunikasi para peserta

B. Bentuk-bentuk Komunikasi antar budaya :
1.  Komunikasi antara kelompok agama yang berbeda. Misalnya, antara orang Katolik Roma dengan Episkop, atau antara orang Islam dan orang Jahudi.
2.  Komunikasi antara subkultur yang berbeda. Misalnya, antara dokter dan pengacara, atau antara tunanetra dan tunarungu.
3.  Komunikasi antara suatu subkultur dan kultur yang dominan. Misalnya, antara kaum homoseks dan kaum heteroseks, atau antara kaum manula dan kaum muda.
4.  Komunikasi antara jenis kelamin yang berbeda, yaitu antara pria dan wanita.

C. Ruang lingkup komunikasi antar budaya :
1.   Mempelajari komunikasi antarbudaya dengan pokok bahasan proses komunikasi antarpribadi dan komunikasi antarbudaya termasuk di dalamnya, komunikasi di antara komunikator dan komunikan yang berbeda kebudayaan, suku bangsa, ras dan etnik.
2.   Komunikasi lintas budaya dengan pokok bahasan perbandingan pola-pola komunikasi antarpribadi lintas budaya.
3.   Komunikasi melalui media di antara komunikator dan komunikan yang berbeda kebudayaan namun menggunakan media, seperti komunikasi internasional.
4.   Mempelajari perbandingan komunikasi massa, misalnya membandingkan sistem media massa antarbudaya, perbandingan komunikasi massa, dampak media massa, tatanan informasi dunia baru.

Read more ...
Selasa, 14 Mei 2013

sujek, fokus dan kajian Komunikasi Antarbudaya

 A. Definisi
Komunikasi Antarbudaya diartikan sebagai komunikasi antarpribadi yang dilakukan oleh mereka yang berbeda latar belakang  kebudayaan.
Definisi lain mengatakan bahwa yang menandai komunikasi antarbudaya adalah bahwa sumber dan penerimanya berasal dari budaya yang berbeda.
Fred E. Jandt mengartikan komunikasi antarbudaya sebagai interaksi tatap muka di antara orang-orang yang berbeda budayanya (intercultural communication generally refers to face-to face interaction among people of divers culture). Sedangkan Collier dan Thomas, mendefinisikan komunikasi antarbudaya “as communication between persons ‘who identity themselves as distict from’ other in a cultural sense”
1.  Komunikasi antarbudaya adalah pernyataan diri antarpribadi yang paling efektif antara dua orang yang saling berbeda latar belakang budaya.
2.  Komunikasi antarbudaya merupakan pertukaran pesan-pesan yang disampaikan secara lisan, tertulis bahkan secara imajiner antara dua orang yang berbeda latar belakang budaya.
3.  Komunikasi antarbudaya merupakan pembagian pesan yang berbentuk informasi atau hiburan yang disampaikan secara lisan atau tertulis atau model lainnya yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda latar belakang budayanya.
4.   Komunikasi antarbudaya adalah pengalihan informasi dari seorang yang berkebudayaan tertentu kepada orang yang berkebudayaan lain.
5.   Komunikasi antarbudaya adalah pertukaran makna yangberbentuk symbol yang dilakukan dua orang yang berbeda latar belakang budayanya.Komunikasi antarbudaya adalah proses pengalihan pesan yang dilakukan seorang melalui saluran tertentu kepada orang lain yang keduanya berasal dari latar belakang budaya yang berbeda danmenghasilkan efek tertentu.
6.   Komunikasi antar budaya adalah setiap proses pembagian informasi, gagasan atau perasaan di antara mereka yang berbeda latar belakang budayanya. Proses pembagian informasi itu dilakukan secara lisan dan tertulis, juga melalui bahasa tubuh, gaya atau tampilan pribadi, atau bantuan hal lain disekitarnya yang memperjelas pesan

Beberapa definsi komunikasi antar budaya menurut para pakar :
Andrea L. Rich dan Dennis M. Ogawa
                Komunikasi antarbudaya adalah komunikasi antara orang-orang yang berbeda kebudayaan, misalnya antara suku bangsa, antaretnik dan ras, antarkelas sosial.
Samover dan Porter
                Komunikasi antarbudaya terjadi di antara produser pesan dan penerima pesan yang latar belakang kebudayaannya berbeda.
Chaley H. Dood
                Komunikasi antarbudaya meliputi komunikasi yang melibatkan peserta komunikasi yang mewakili pribadi, antarpribadi, dan kelompok, dengan tekanan pada perbedaan latar belakang kebudayaan yang mempengaruhi perilaku komunikasi para peserta

B. Bentuk-bentuk Komunikasi antar budaya :
1.  Komunikasi antara kelompok agama yang berbeda. Misalnya, antara orang Katolik Roma dengan Episkop, atau antara orang Islam dan orang Jahudi.
2.  Komunikasi antara subkultur yang berbeda. Misalnya, antara dokter dan pengacara, atau antara tunanetra dan tunarungu.
3.  Komunikasi antara suatu subkultur dan kultur yang dominan. Misalnya, antara kaum homoseks dan kaum heteroseks, atau antara kaum manula dan kaum muda.
4.  Komunikasi antara jenis kelamin yang berbeda, yaitu antara pria dan wanita.

C. Ruang lingkup komunikasi antar budaya :
1.   Mempelajari komunikasi antarbudaya dengan pokok bahasan proses komunikasi antarpribadi dan komunikasi antarbudaya termasuk di dalamnya, komunikasi di antara komunikator dan komunikan yang berbeda kebudayaan, suku bangsa, ras dan etnik.
2.   Komunikasi lintas budaya dengan pokok bahasan perbandingan pola-pola komunikasi antarpribadi lintas budaya.
3.   Komunikasi melalui media di antara komunikator dan komunikan yang berbeda kebudayaan namun menggunakan media, seperti komunikasi internasional.
4.   Mempelajari perbandingan komunikasi massa, misalnya membandingkan sistem media massa antarbudaya, perbandingan komunikasi massa, dampak media massa, tatanan informasi dunia baru.
Read more ...
Jumat, 10 Mei 2013

komunikasi antar budaya sebagai kajian keilmuan

 ada beberapa hal yang menjadikan KAB sebagai kajian keilmuan yaitu

  1. Ada kepustakan yang cukup memadai bagi ilmuwan dan mahasiswa untuk digunakan sebagai pelajaran dan referensi.
  2. Ada pengertian teoretis yang luas sebagai landasan kuat bagi studi dalam bidang tersebut.
  3. Mempunyai lebih dari suatu cara pendekatan untuk penerapan teori tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
  4. arus cukup luas ruang lingkupnya sehingga ilmuwan mempunyai keleluasaan untuk melakukan penelitian dan membangun teori.
  5. Harus memungkinkan untuk megajarkan keterampilan pada para praktisi yang biasanya tidak memperdulikan aspek-aspek teoretis dari program latihan mereka.
  6.  Pada tingkat graduate (setingkat S 2), harus memberi peluang bagi mahasiswa untuk mengambil bidang spesialisasi dalam salah satu aspek dari bidang tersebut.
  7. Lulusan pendidikan tingginya harus dapat memperoleh pendidikan dan latihan.
  8. Kebutuhan untuk mempelajari bidang tersebut harus diakui oleh lembaga-lembaga pendidikan, organisasi-organisasi perusahaan, dan pemerintah (Rumondor, 2001).
  9. da kepustakan yang cukup memadai bagi ilmuwan dan mahasiswa untuk digunakan sebagai pelajaran dan referensi.
  10.  Ada pengertian teoretis yang luas sebagai landasan kuat bagi studi dalam bidang tersebut.
  11. Mempunyai lebih dari suatu cara pendekatan untuk penerapan teori tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
  12.  Harus cukup luas ruang lingkupnya sehingga ilmuwan mempunyai keleluasaan untuk melakukan penelitian dan membangun teori.
  13.  Harus memungkinkan untuk megajarkan keterampilan pada para praktisi yang biasanya tidak memperdulikan aspek-aspek teoretis dari program latihan mereka.
  14.  Pada tingkat graduate (setingkat S 2), harus memberi peluang bagi mahasiswa untuk mengambil bidang spesialisasi dalam salah satu aspek dari bidang tersebut.
  15. Lulusan pendidikan tingginya harus dapat memperoleh pendidikan dan latihan.
  16.   Kebutuhan untuk mempelajari bidang tersebut harus diakui oleh lembaga-lembaga pendidikan, organisasi-organisasi perusahaan, dan pemerintah (Rumondor, 2001).

Read more ...

tujuan mempelajari komunikasi antar budaya

ada beberapa tujuan mempelajari komunikasi antar budaya, diantaranya yaitu :

  1.      Menyadari bias budaya.
  2.  Lebih peka secara budaya.
  3.  Memperoleh kapasitas untuk benar-benar terlibat dengan anggota dari budaya lain untuk menciptakan  hubungan yang langgeng dan memuaskan dengan orang tersebut.
  4. Merangsang pemahaman yang lebih besar atas budaya sendiri.
  5. Memperluas dan memperdalam pengalaman seseorang.
  6. Mempelajari keterampilan komunikasi yang membuat seseorang mampu menerima gaya dan isi komunikasinya sendiri.
  7.  Membantu memahami budaya sebagai hal yang menghasilkan dan memelihara semesta wacana dan makna bagi para anggotanya.
  8. Membantu memahami kontak antarbudaya sebagai suatu cara untuk memperoleh pandangan ke dalam budaya sendiri: asumsi-asumsi, nilai-nilai, kebebasan-kebebasan dan keterbatasan-keterbatasannya.
  9.  Membantu memahami model-model, konsep-konsep dan aplikasi-aplikasi bidang komunikasi antarbudaya.

Read more ...

Pentingnya mempelajari komunikasi antarbudaya


beberapa alasan penting mempelajari komunikasi antar budaya:

  1. Dunia sedang menyusut dan kapasitas untuk memahami keanekaragaman budaya sangat diperlukan.
  2. Semua budaya berfungsi dan penting bagi pengalaman anggota-anggota budaya tersebut meskipun nilai-nilai berbeda.
  3. Nilai-nilai setiap masyarakat se”baik” nilai-nilai masyarakat lainnya.
  4. Setiap individu dan/atau budaya berhak menggunakan nilai-nilanya sndiri.
  5. Perbedaan-perbedaan individu itu penting, namun ada asumsi-asumsi dan pola-pola budaya mendasar yang berlaku.
  6. Pemahaman atas nilai-nilai budaya sendiri merupakan prasyarat untuk mengidentifikasi dan memahami nilai-nilai budaya lain.
  7. Dengan mengatasi hambatan-hambatan budaya untuk berhubungan dengan orang lain kita memperoleh pemahaman dan penghargaan bagi kebutuhan, aspirasi, perasaan dan masalah manusia.
  8. Pemahaman atas orang lain secara lintas budaya dan antarpribadi adalah suatu usaha yang memerluka kebranian dan kepekaan. Semakin mengancam pandangan dunia orang itu bagi pandangan dunia kita, semakin banyak yang harus kita pelajari dari dia, tetapi semain berbahaya untuk memahaminya.
  9. Pengalaman-pengalaman antarbudaya dapat menyenangkan dan menumbuhkan kepribadian.
  10. Keterampilan-keterampilan komunikasi yang diperoleh memudahkan perpindahan seseorang dari pandangan yang monokultural terhadap interaksi manusia ke pandangan multikultural.
  11. Perbedaan-perbedaan budaya menandakan kebutuhan akan penerimaan dalam komunikasi, namun perbedaan-perbedaan tersebut secara arbitrer tidaklah menyusahan atau memudahkan.
  12. Situasi-situasi komunikasi antarbudaya tidaklah static an bukan pula stereotip. Karena itu, seorang komunikator tidak dapat dilatih untuk mengatasi situasi. Ia harus disiapkan untuk menghadapi suatu situasi eksistensial. Dalam konteks ini kepekaan, pengetahuan dan keterampilannya bisa membuatnya siap untuk berperan serta dalam menciptakan lingkungan yang efektif dan saling memuaskan (Mulyana, ed.,  2001:xi).

Read more ...

komunikasi antar budaya sebagai fenomena sosial



komunikasi antar budaya sebagai fenomena sosial

Secara dasariah manusia memiliki kebutuhan (needs). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia melakukan interaksi sosial dengan orang yang berbeda budaya, dan interaksi sosial pada hakekatnya adalah melakukan komunikasi.

Kebutuhan akan komunikasi sama halnya dengan kebutuhan kita akan bernafas. Dengan demikian komunikasi adalah fakta sosial dan sekaligus sebagai femomena sosial yang tak terhindarkan.

Dengan adanya inovasi teknologi dalam dua dekade terakhir ini, tulis Gergen, “kehidupan kontemporer merupakan lautan hubungan sosial yang melingkar-lingkar”. Di lautan itu kita harus melakukan hubungan antarbudaya yang semakin banyak. Peningkatan komunikasi antarbudaya telah berlangsung dengan berkembangnya jaringan penerbangan dan jaringan komunikasi elektronik.
Read more ...

sistem pers indonesia



BAB I

PENDAHULUAN

            Jatuhnya presiden soekarno dari tampuk kepemimpinan nasional, membuat jenderal soeharto mulai memegang kendali pemerintahan dan masa tersebut disebut sebagai masa orde baru. Dimasa ini konsentrasi penyelenggaraan pemerintah negara menitik beratkan kepada aspek stabilitas politik dalam rangka pembangunan nasional, maka dilakukanlah pembenahan-pembenahan sistem ketatanegaraan dan format politik dengan menonjolkan hal-hal berupa:

a. Konsep Dwi Fungsi ABRI digunakan sebagai Platform politik orde baru.

b. Pengutamaan golongan karya.

c. Magnifansi kekuasaan ditangan eksekutif.

d. Diteruskannya sistem pengangkatan dalam lembaga-lembaga perwakilan rakyat.

e. Kebijakan depolitisasi khususnya masyarakat pedesaan konsep masa mengembang.

f. Kontrol arbriter atas kehidupan pers.

            Kebijakan orde baru mendukung sepenuhnya pers pancasila untuk berperan kembali dalam masyarakat untuk menyuarakan aspirasi rakyat yang sebelumnya dibungkam oleh soekarno (masa orde lama). Pada awal orde baru pers aktif mengamankan  dan membantu pemerintah dalam menertibkan gejolak serta peristiwa yang ada dalam masyarakat, baik dalam lingkup politik maupun dalam lingkup kemasyarakatan dari sisa-sisa dari antagonisme pada masa orde lama.

            Proses perkembangan dan peranan pers nasional kemudian dibentuk suatu undang-undang yang mengatur keberadaan dan peranan pers nasional. Tujuan utama dari undang-undang tentang ketentuan pokok pers untuk memberikan jaminan hukum/ kedudukan hukum pers agar dapat menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan dapat melaksanakan tugas kewajibannya, serta dapat menggunakan hak-haknya untuk terwujudnya pers nasional yakni pers pancasila.

            Peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers adalah :

1. Tap MPR no 11/ 1983 tentang GBHN.

2. UU no 11/1996 jis UU no 4 tahun 1907.

3. Peraturan pemerintah sebagai peraturan organiknya dari undang-undang pokok pers tersebut.

4. Beberapa  peraturan dari mentri penerangan.

            Tahun 1998 gerakan reformasi berhasil menggulingkan rezim orde baru. Keberhasilan gerakan ini melahirkan peraturan perundang-undangan sebagai pengganti peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari nilai-nilai pancasila. UU no 40 tahun 1999 lebeh memberi kewenangan kontrol antara lain terletak pada pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa “dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk dewan pers yang independen”. Adapun pasal 17 menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin memperoleh hak atas informasi yang diperlukan, kegiatan tersebut berupa memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Dan melakukan usulan dan saran kepada dewan pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

            Pemaparan substansi UUD 1945 memberikan implikasi atas peran pers dalam konteks demokrasi. Pers diartikan sebagai bagian (sub-sistem) dari sistem yang lebih besar yaitu sistem komunikasi. Sistem komunikasi dapat dilihat sebagai bagian atau subsistem dari sistem yang lebih besar yaitu sistem masyarakat yang dilayaninya. Suatu sistem komunikasi sebenarnya terkandung dalam setiap sistem masyarakat. Pada umumnya orang melihat sistem pers dikaitkan dengan bentuk sistem sosialnya, dan selalu dihubungkan dengan sistem pemerintahan yang ada atau bentuk negara dimana sistem pers itu berada.

            Berdasarkan uraian diatas, maka tulisan ini dimaksudkan untuk menganalisis kebebasan pers di indonesia pada masa orde baru dan era reformasi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Pers

            Pengertian pers dibatasi pada pengertian sempit dan pengertian luas, seperti dikemukakan oleh oemar seno adji, pers dalam arti sempit seperti diketahui mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan ataupun berita-berita dengan jalan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukan di dalamnya semua media yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.

            Pers mempunyai dua sisi kedudukan, yang pertama merupakan medium komunikasi yang tertua di dunia, dan kedua pers sebagai lembaga masyarakat dan juga sistem politik. Sebagai medium komunikasi, pers harus sanggup hidup bersama-sama dan berdampingan dengan lembaga-lembaga lainnya dalam suatu kserasian. Dalam hal ini, sifat hubungan antara satu sama lainnya tidak akan luput dari landasan falsafah dan ideologi yang dianut oleh masyarakatnya dan juga struktur dan sistem politik yang berlaku.

            Adapun pengertian pers menurut pasal 1 ayat (1) undang-undang no 40 tahun1999 tentang pers adalah sebagai berikut :

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.

B. Sistem Pers Dan Kebebasan Pers

            Menurut W.J.S Poerwadaminta sistem adalah sekelompok bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan sesuatu maksud. Apabila salah satu rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan.

            Ciri sistem adalah berorientasi pada tujuandengan perilakunya atau segala kegiatannya bertujuan. Secara umum tujuan sistem adalah menciptakan atau mencapai sesuatu yang berharga, sesuatu yang mempunyai nilai (value). Pada umumnya orang melihat suatu sistem (pers) itu dikaitkan dengan bentuk sosialnya, dan selalu dihubungkan dengan sistem pemerintahan yang ada atau bentuk negara dimana sistem pers berada dan beroperasi. Setelah perang dunia II berakhir dan kemudian memasuki perang dingin antara barat dan timur, Fred. S Siebert, Theodore Peterson, Wilbur Schramm tampil dengan empat macam teori persnya untuk menjelaskan perkembangan kondisi di dunia. Keempat teori pers yang dikemukakan oleh Fred S. Siebert dan kawan-kawan itu terdiri dari :

1. Teori Pers Otoritarian

            Menurut teori ini negara dianggap sebagai ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia, mengungguli masyarakat dan individu. Negara merupakan hal terpenting dalam pengembangan manusia seutuhnya. Di dalam dan melalui negaralah manusia mencapai tujuannya sehingga tanpa negara manusia tetap menjadi manusia primitif. Hubungan antara pers dan negara saat teori ini lahir ada dalam kerangka yang demikian itu. Perinsip-perinsip utama teori ini adalah media selamanya harus tunduk pada penguasa yang ada.

2. Teori Pers Libertarian

            Kalau ada teori pers otoriter tekanan diberikan kepada negara, maka pada teori pers liberal beralih kepada individu dan masyarakat yang kemudian melahirkan pemikiran-pemikiran tentang demokrasi. Dalam pmikiran yang demikian itu, fungsi utama masyarakat adalah untuk memajukan kepentingan anggotanya sehingga faham ini membagikan posisi negara sebagai ekspresi manusia yang tertinggi.

3. Teori Pers Tanggung jawab Sosial

            Teori tanggung jawab sosial berdasarkan pandangannya kepada suatu prinsip bahwa kemerdekaan pers mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat guna melaksanakan tugas-tugas pokokyang dibebankan kepada komunikasi massa dalam masyarakat modern dewasa ini. Disini prinsip kemerdekaan itu masih dipertahankan dengan penambahan tugas dan beban bahwa kemerdekaan yang dimiliki harus disertai kewajiban-kewajiban sebagai tanggung jawab.

4. Teori Pers Komunis (Marxist, Totaliter)

            Teori ini bertolak pangkal dari ajaran Karl Marx tentang perubahan sosial. Menurut teori komunis, pers sepenuhnya merupakan alat negara. Konsekuensinya, pers harus tundauk kepada pemerintah. Pers tidak lebih dari alat partai komunis yang berkuasa, media harus melakukan apa yang terbaik bagi partai dan pemerintah. Ciri-ciri teori ini dapat dirinci sebagai berikut : media berada dibawah pengendalian kelas pekerja, karena itu melayani kepentingan kelas tersebut, media tidak dimiliki oleh pribadi, masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum setelah terjadinya peristiwa, publikasi anti masyarakat.

C. Sistem Pers Dan Kebebasan Di Masa Orde Baru

            Di indonesia masalah kemerdekaan atau kebebasan pers adalah apakah sudah sesuai dengan konstitusi serta undang-undang yang berkaitan dengan fungsi dan peranan pers dalam kehidupan demokrasi, halini sangat penting dirumuskan mengingat pengalaman selama ini, hampir setiap sistem politik menyebut dirinya demokratis dan menjamin adanya kebebasan pers, tetapi dalam prekteknya otoriter dan mengganggu pers. Pada rezim orde lama, misalnya dengan kembalinya indonesia memakai Undang-Undang Dasar 1945 dan menggunakan sistem politik pmerintahan presidensil pada tahun 1956 sampai tahun 1966 yang terjadi kemudian adalah sebaliknya. Demokrasi yang seharusnya tanpa embel-embel, diubah menjadi terpimpin atau dipimpin oleh seseorang, sedangkan kemerdekaan pers yang seharusnya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, justru dikebiri.

            Begitu halnya dengan orde baru, pada mulanya memang mengiming-iming terjadinya kemerdekaan pers dengan dikeluarkannya undang-undang pokok pers nomor 11 tahun 1966. Undang-undang ini sebetulnya hanya sebatas cek kosong yang kalau dipraktikan tidak sesuai dengan yang tertulis. Dalam konsideran undang-undang ini disebutkan bahwa pers harus mencerminkan kehidupan demokrasi, karena itu, berbagai ketentuan yang berkaitan dengan ketentuan pers, misalnya, penpres no 6 tahun 1963 tentang pembinaan pers dicabut.

            Undang-undang no 11 tahun 1966 ini kemudian diganti dengan undang-undang no 21 tahun 1982, tentang SIUPP, tetapi yang terjadi secara substansial tidak ada perubahan. Kontrol pemerintah terhadap pers melalui keharusan mendapatkan surat izin terbit makin kuat. Bagi yang tidak punya izin, tidak boleh menerbitkan pers. Selain terjadi pembatasan-pembatasan yang dikaitkan dengan kepentingan pemerintah juga cenderung melahirkan praktik korupsi, karena permintaan terhadap surat izin begitu banyak, tetapi mendapatkannya begitu sulit.

D. Sistem Pers Dan Kebebasan Di Masa Reformasi.

            Berakhirnya pemerintahan presiden soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 telah membawa indonesia pada pusaran tuntutan perubahan yang fundamental dalam segenap bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Tuntutan reformasi hukum salah satu yang berembus demikian kuat sejak mei 1998. Begitu halnya dalam bidang politik hukum termasuk dalam bidang kemerdekaan pers.

            DPR yang menyetujui pencabutan UU nomor 21 tahun 1982 melalui UU nomor 40 tahun 1982 melalui UU no 40 tahun 1999 merupakan produk hukum yang dibuat legislatif hasil pemilu yang dibuat sangat demokratis. Dalam konteks UU no 40 tahun 1999, hukum merupakan variabel yang berpengaruh, kemudian konfiguraasi politik sebagai variabel terpengaruh.

            Produk hukum pada era reformasi tentang pers ini dapat dikatakan sebagai sapu jagatnya kemerdekaan pers di indonesia, setelah sekitar dua puluh delapan tahun didera pembelengguan oleh rezim orde baru. Dikatakan sebagai sapu jagat karena undang-undang ini menghapus ketentuan represif yang pernah berlaku pada era orde baru.

            Selain mengahapus berbagai kendala tersebut diatas, UU no 40 tahun 1999 juga memuat isi pokok sebagai berikut;

1. pasal 2 UU no 40 tahun 1999 berisi ; “kemerdekaan pers merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum”.

2. pasal 4 ayat (1) UU no 40 tahun 1999 berisi ; “Kemerdekaaan pers adalah hak asasi warga negara yang hakiki dan dalam rangka menegakan keadilan dan kebenaran, serta memajukan dan mencerdaskan bangsa”.

BAB III

KESIMPULAN

            Pada masa orde baru (1966-1998) pemerintahan menitikberatkan pada aspek stabilitas politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Regulasi mengenai pers diatur dengan Undang-undang nomor 11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers, kemudian diganti oleh undang-undang no 4 tahun 1967, kemudian diganti kembali menjadi undang-undang no 21 tahun 1982 dan juga peraturan mentri penerangan no 1 tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang menghasilkan sistem pers yang otoriter yang berkeduk sistem pers pancasila yaitu sistem pers yang otoriter, maka kebebasan pers sangat dikekang yaitu dengan cara dibreidel (pembatalan SIUUP) serta menjebloskan ke penjara mereka yang dainggap anti pemerintah.

            Sedangkan di era Reformasi (1998-sekarang), tuntutan reformasi hukum merupakan salah satu yang berembus sedemikian kuat sejak mei 1998. Begitu pula halnya dalam bidang politik hukum termasuk kebebasan pers. Dalam keadaan ini lahirlah undang-undang no 40 tahun 1999 tentan pers yang dibuat oleh legislatif hasil pemilu yang dinilai sangat demokratis. Berdasarkan undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers menjurus ke sistem liberal yaitu dengan adanya eforia kebebasan yang kebablasan karena tidak ada lagi ktentuan regulasi  yang represif.
Read more ...